Dimas Kanjeng Diminta Tunjukkan Bungker Uang di Padepokan
- IST
VIVA.co.id - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Abdul Gani, pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 3 Oktober 2016. Dia juga diminta menunjukkan informasi bunker uang.
Untuk kasus pembunuhan Abdul Gani, rekonstruksi dilakukan dari awal rencana pembunuhan oleh para tersangka yang diperintah Dimas Kanjeng untuk menghabisi korban. Empat tersangka dihadirkan langsung, sementara tiga tersangka yang buron dilakukan pemeran pengganti.
Adegan diawali pertemuan rencana pembunuhan yang dilakukan para tersangka eksekutor di ruangan tim pelindung padepokan. "Intinya semua adegan, dari rencana, eksekusi, sampai jasad korban dibawa dari Probolinggo dan dibuang di Wonogiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, kepada VIVA.co.id.
Dimas Kanjeng juga dihadirkan dalam kasus pembunuhan Gani. Dia berperan sebagai pemberi perintah eksekusi korban kepada para tersangka tim pelindung. Termasuk adegan saat memberikan uang kepada tim eksekutor. "Dia berperan pemberi perintah eksekusi," kata Argo.
Di rumah besarnya, Dimas Kanjeng juga diminta penyidik untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang yang dikumpulkan dari para pengikutnya, termasuk soal adanya tiga bunker. "Dia (Taat Pribadi) kalau mau diminta penyidik tunjukkan itu (bunker)," kata Argo.
Sampai siang ini, rekonstruksi masih berlangsung. Informasi diterima, reka ulang pembunuhan Gani dilaksanakan sebanyak delapan adegan. Rekonstruksi dijaga ketat ratusan personel Brimob dan Sabhara Polda Jatim dan Polres Probolinggo.
Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi buah bibir setelah dia ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.