KPK: Nur Alam Sudah Dipanggil, Tapi Tak Pernah Hadir
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membantah institusinya tak sesuai prosedur dalam menetapkan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) ?sebagai tersangka. Bahkan, ungkap Alexander, institusinya sudah memberikan ruang untuk Nur Alam memberikan keterangan saat kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah berkali-kali kami panggil saat penyelidikan, tapi karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah, enggak datang. Kan kami enggak harus nunggu dia (Nur Alam) saat penyelidikan," kata Alexander di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2016.
Lagipula, kata Alexander, penetapan tersangka bukan merujuk keterangan calon tersangka. Melainkan bukti-bukti yang yang didapat KPK.
"Dalam melakukan penetapan tersangka atau apa kan minimal dua alat bukti. Kan itu ada saksi-saksi, bukti dokumen atau petunjuk. Jadi enggak ada ketentuan harus diperiksa yang bersangkutan. Kami sudah panggil kok yang bersangkutan untuk klarifikasi, tapi kan tak pernah datang," kata Alexander.
Karena itu, kata Alexander, institusinya akan? menjabarkan semuanya di praperadilan Nur Alam. Terutama mengenai poin utama yang diprotes oleh kubu tersangka.
"Praperadilan itu sebenarnya belum menyangkut materi kasus, baru sebatas prosedural kan. Kami selalu yakin menang," ujarnya.
Untuk diektahui, berdasarkan agenda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan ?Nur Alam perdana digelar pada 4 Oktober 2016.