Anggota Ikut Kanjeng Dimas, TNI Serahkan ke Hukum

Kepala Dinas Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id – Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigadir Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah, menyatakan bahwa instansinya tengah memproses anggota-anggota aktif yang diduga menjadi pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas temuan-temuan tersebut.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

"Saat ini semua sedang diproses," kata Fadhilah saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela acara pagelaran Wayang Orang di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Oktober 2016.

Lebih lanjut, Fadhilah meminta semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan. Fadhilah juga mendorong masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

"Karena bisa saja pengikutnya kan banyak, di Padepokan ini kan ribuan (pengikutnya). Bisa saja yang ribuan ini mungkin hanya sekadar ikut mengaji, mungkin juga karena partisipasi melihat ada pembangunan masjid dia ikut berpartisipasi kemudian ada namanya atau yang lebih jauh lagi memang dia ikut percaya?," kata Fadhilah.

Walaupun demikian, terkait anggota TNI aktif yang diduga terlibat pembunuhan anak buah Dimas, ia menyerahkan penuh kepada proses hukum di kepolisian. Fadhilah juga memastikan TNI tidak akan bersikap tertutup dalam kasus tersebut.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan

"Jadi saya kira berikan kesempatan untuk diperiksa, pada dasarnya TNI bersikap terbuka dan terimakasih akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan lebih jauh terhadap orang-orang yang nama-namanya tersiar," ujarnya.

Padepokan Dimas Kanjeng menjadi sorotan nasional setelah pimpinannya, Taat Pribadi, ditangkap pasukan gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo pada Kamis lalu, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Taat juga disangka menipu ribuan pengikutnya dengan modus penggandaan uang.

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018