Tarif yang Dipasang Ahok Bisa Masuk Gratifikasi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Muzakir, memandang tarif yang dipasang Basuki Tjahaja Purnama masuk kategori gratifikasi bila diterapkan saat aktif menjabat Gubernur DKI Jakarta. Beda halnya bila strategi itu ia dilakukan saat berstatus cuti kampanye.
"Kalau misalnya waktu kampanye, harus cuti beberapa bulan. Apabila dikenakan saat itu, tidak jadi masalah. Kan honornya diambil untuk diputar kembali untuk kegiatan kampanye," kata Muzakir ketika dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, Minggu, 2 Oktober 2016.
Pernyataan Muzakir menangapi juga perkataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, yang menyatakan penyelenggara negara boleh menerima honor sebagai pembicara apabila instansinya mengizinkan.
Menurut Muzakir perlu diluruskan menyangkut tarif honor penyelenggara negara. Agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Meskipun, undang-undang pemberantasan korupsi tidak mengatur rinci masalah ini. Sebab, dikhawatirkan pemberian honor tersebut berasal dari oknum-oknum yang tengah berperkara hukum.
"Prinsipnya kalau seorang pejabat negara menetapkan tarif, dilihat dulu apakah itu bertindak atas nama pribadi, atau atas nama lembaga atau jabatannya. Bila jabatannya selaku gubernur, itu tak bisa terima dana dari orang lain," kata Muzakir.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, angkat bicara mengenai langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang mulai menjalankan profesi sebagai pembicara profesional atau dibayar. Basaria mengatakan tidak masuk kategori gratifikasi jika pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima honor dari kegiatan yang ia lakukan di luar pekerjaan. Asalkan, peraturan di instansinya tidak melarangnya.
"Pegawai negeri atau PN bila menerima gratifikasi (dalam bentuk honor) diperbolehkan, apabila tidak ada larangan di tempat instansinya bekerja," kata Basaria melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 30 Septemebr 2016.