KPK Diminta Hormati Proses Praperadilan Tersangka
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Profesor Muzakir menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan sementara pemeriksaan saksi suatu kasus bila perkaranya masuk praperadilan. Tidak hanya pemeriksaan-saksi melainkan juga upaya hukum lainnya.
"Etikanya yang sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ketika digugat dengan praperadilan berhentilah (sementara) semua kegiatan hukum kasusnya, sampai pada praperadilan itu selesai," kata Muzakir melalui sambungan telepon, Minggu, 2 Oktober 2016.
Pernyataan Muzakir menanggapi upaya praperadilan yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas penerbitan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah di daerah Sultra.
Muzakir memandang, proses penghentian sementara penyidikan Nur Alam bukan mengartikan lembaga KPK lemah. Justru itu sebagai bentuk kepatuhan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi tidak boleh praperadilan sedang berlangsung, kasus tersangkanya diperiksa. Karena praperadilan itu menguji wewenang sampai pada saat praperadilan itu diajukan," kata Muzakir.
KPK sendiri mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk melawan praperadilan yang dilayangkan Nur Alam. Lembaga antirasuah tersebut memandang lumrah langkah tersangka, karena ini bukan kali pertama KPK digugat melalui prapaperadilan.
"Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.
Sebagai informasi, sidang perdana praperadilan Nur Alam akan digelar 4 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, Nur Alam menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Bukan cuma Nur Alam, tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman, juga menggugat KPK melalui praperadilan. Tapi, sidangnya belum dijadwalkan oleh PN Jakarta Selatan.