Konten Porno Anak Banyak Disebar Via Facebook dan Twitter
- ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) menyatakan, tidak ada lagi daerah di Indonesia yang bebas, atau steril dari kasus kejahatan anak, yang disebabkan pornografi online, prostitusi online, atau pun cybercrime.
Fakta dan data tentang masalah ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian PP dan PA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam kampanye bersama Kepolisian Republik Indonesia bertajuk Save Our Child In The Internet.
"Peran strategis kampanye Save Our Child In The Internet, agar pemerintah bersama masyarakat dapat bersinergi melindungi anak-anak. Karena, hak anak harus dilakukan secara holistik, agar terwujud Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan emosional," ujar Pribudiarta di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 2 Oktober 2016.
Selain itu, Pribudiarta mengatakan, untuk mengapresiasi Kepolisian beserta jajaran khusus Bareskrim, karena tahun ini berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak berbasis online dan cybercrime yang terjadi di beberapa titik di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia telah menertibkan UU Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi hak-hak anak mengenai penjualan, prostitusi dan pornografi anak.
"Ini seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk mengaplikasikan dalam bentuk program dan kegiatan termasuk aspek penegakan hukumnya," katanya.
Sebagai informasi, dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak 2011 sampai 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online mencapai 1.022. Untuk pornografi online 28 persen, pornografi anak online 21 persen, prostitusi online 20 persen, objek CD porno 15 persen dan anak korban kekerasan seksual online 11 persen.
Selain itu, data Bareskrim Polri bahwa laporan NCMEC (National Center Of Missing & Exploited Children), jumlah internet protokol (IP) Indonesia yang melakukan download, atau upload konten pornografi di media sosial pada 2015, mencapai 299.602 IP. Sedangkan di Maret 2016, sebanyak 96.824 IP. Dan, media sosial yang paling banyak digunakan Facebook dan Twitter yang digunakan user untuk download, atau upload konten pornografi anak. (asp)