Marwah Daud Sebut Dimas Kanjeng Hanya Terkait Pengadaan Uang

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim  menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Taat Pribadi, atau Dimas Kanjeng sekadar pengadaan uang.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

"Yang ada hanya pengadaan uang, bukan penggandaan uang," kata Marwah, saat rombongan Komisi III DPR RI mengunjungi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Sabtu kemarin, 1 Oktober 2016.

Bahkan, Marwah bersikukuh, uang yang dikeluarkan oleh Dimas Kanjeng akan digunakan untuk kemaslahatan umat. Lantaran itu, dia pun meyakini jika uang tersebut adalah uang asli.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman meragukan bagaimana Dimas Kanjeng bisa menggandakan uang itu.

Selain itu, menurut dia, apa yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng memang menyalahi aturan. Alasannya, apabila Dimas Kanjeng memang bisa menggandakan uang, maka hal itu bisa dianggap melanggar hukum. "Karena yang boleh menerbitkan uang itu hanyalah Bank Indonesia, sedangkan yang lainnya tidak boleh," ujar Benny.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Sebelumnya, Taat Pribadi ditangkap pasukan gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo, Kamis lalu, 22 September 2016. Dia disangka sebagai dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Taat juga disangka menipu ribuan pengikutnya dengan modus penggandaan uang. (asp)

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018