Gayus Lumbuun Minta Pimpinan Lembaga Peradilan Dievaluasi

Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa inti dari reformasi peradilan adalah membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan. Gayus mencatat, selama ini kepercayaan itu luntur seiring dengan terungkapnya kejahatan peradilan sebagai bentuk mafia hukum.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

"Tindakan itu dilakukan oleh pimpinan-pimpinan, pejabat peradilan, staf pengadilan, panitera bahkan hakim-hakim secara masif hampir di semua strata tingkat peradilan," kata Gayus saat berbincang dengan VIVA.co.id, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Oleh karena itu, kata dia, konsentrasi dari reformasi hukum harus terfokus pada putusan yang adil bagi masyarakat pencari keadilan. Atas hal ini, Gayus berpendapat harus ada upaya yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Segera lakukan evaluasi seluruh pimpinan di jajaran peradilan dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, sampai dengan tingkat tertinggi di MA," kata Gayus lagi.

UU dan Rekam Jejak

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Gayus menuturkan bahwa evaluasi itu juga wajib mendasarkan pada dua basis persyaratan. Pertama, perundang-undangan. Dan kedua, track record atau rekam jejak.

Dia menjelaskan, pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, masing-masing terdiri seorang ketua dan wakil ketua. Kemudian, di tingkat tertinggi di MA terdiri dari 10 orang hakim agung, yang terdiri dari seorang ketua dengan 2 orang wakil ketua dan 7 orang ketua muda bidang atau disebut kamar.

Gayus lalu mencontohkan, saat ini dari 10 pimpinan MA, ada beberapa orang hakim agung karir yang tidak memenuhi persyaratan UU yaitu berpengalaman menjadi hakim tinggi (tingkat banding) selama tiga tahun.

"Apakah bisa (mereka yang tidak memenuhi syarat itu) memimpin hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara di tingkat kasasi ataupun PK (Peninjaun Kembali)?" ujar Gayus.

Terhadap hakim-hakim agung non karir agar bisa diangkat sebagai pimpinan MA, kata Gayus, haruslah memenuhi syarat perundangan yang telah mengatur dengan jelas.

"Evaluasi ini diperlukan untuk mewajudkan cita-cita memiliki sebuah MA dengan semua jajaran di bawahnya dimasa depan yang agung, kredibel, profesianal berkualitas dan bermoralitas," ujar Gayus.

Gayus menegaskan, lembaga peradilan yang seperti itulah yang bisa memberikan motivasi dan menjaga jajaran hakim, panitera dan staf administrasi agar tidak menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur-aparatur peradilan dengan putusan-putusannya yang agung dan berkeadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya