KPK Minta Damayanti Beberkan Keterlibatan Ketua Komisi V DPR
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terpidana Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan secara rinci dugaan keterlibatan Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis terkait suap pengalihan dana aspirasi menjadi program pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Tidak hanya Fary, KPK juga meminta Damayanti membuka detil kepada penyidik terkait para Ketua Kelompok Fraksi yang diduga terlibat rapat setengah kamar dengan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kami berharap Damayanti membuka lebih keterangan-keterangan (dugaan keterlibatan Fary dan Kapoksi) untuk mendalami kasus ini," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.
Menurut Yuyuk, Damayanti harus melakukan itu, sebab ia sudah disematkan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam hal ini. Tentu, kata Yuyuk ,ada konsekuensi yang patut dijaga setiap terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai JC.
"Karena sudah ditetapkan sebagai JC, sehingga menjadi konsekuensi DWP memberikan keterangan-keterangan yang diduga terlibat kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga anggota Komisi V DPR. Mereka yakni Damayanti dari Fraksi PDIP, Budi Suprianto dari fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Sebelunnya, Damayanti juga menyebut Ketua Komisi V, Fary Djemi Francis adalah pelaku utama kasus ini. Melalui penasihat hukumnya Wirawan Adnan, bahkan Damayanti mengaku siap membeberkan peran Fary kepada penyidik KPK.
"Secara spesifik atasannya Damayanti kan Ketua Komisi V. Jadi, kami akan mengarahnya ke sana (Ketua Komisi V), agar ditindaklanjuti KPK nanti," kata Adnan usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Sejumlah pimpinan Komisi V DPR juga telah diperiksa KPK. Termasuk Fary Djemi Francis. Begitu juga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun rapat setengah kamar yang dilakukan para pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi dan para petinggi di Kementerian PUPR juga masuk fakta hukum majelis hakim saat memutus Damayanti.
Dalam persidangan, Damayanti pernah membeberkan bahwa pimpinan Komisi V DPR mengancam tidak akan menandatangi RAPBN yang diajukan Kemen PUPR jika tidak menampung permintaan Komisi V DPR terkait usulan aspirasi Rp 10 triliun.
"Pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian (PUPR)," kata Damayanti diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Karena itu, kata Damayanti, terjadilah kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kementerian PUPR.
Rapat itu dihadiri oleh Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Michael Wattimena, Wakil Ketua dari Fraksi PDIP, Lasarus, Wakil Ketua Fraksi PKS, Yudi Widiana dan Wakil Ketua Fraksi Golkar, Muhidin Mohamad Said.
Sementara Kapoksinya dari Fraksi Gerindra, Muhammad Nizar Zahro, dari Fraksi PPP, Epriadi Asda, Fraksi Hanura, Fauzi H Amro, dari Fraksi PKB, Muza Zainuddin, dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro dan dari PDIP Yoseph Umar Hadi, serta pejabat eselon I Kementerian PUPR, yang salah satunya yakni Sekjen Kemenpupera Taufik Widjojono.
Damayanti menjelaskan, awalnya pimpinan dan Kapoksi meminta kompensasi fee Rp10 triliun. Hal itu dikarenakan Kemen PUPR mendapatkan anggaran Rp100 triliun.
Tapi Kemen PUPR tidak menyetujui angka Rp10 triliun itu, sehingga diturunkan menjadi Rp7 triliun, kemudian turun lagi menyentuh Rp5 triliun. Hingga akhirnya disepakati Rp 2,5 triliun di pos Ditjen Bina Marga Kemen PUPR.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Damayanti, juga ditentukan fee atau kompensasi yang akan didapat setiap anggota Komisi V.
Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp100 miliar, sementara pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga Rp450 miliar. Damayanti mengatakan, setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek, nilainya ditentukan pimpinan komisi dan Kapoksi.