Presiden Jokowi Akui Hukuman Koruptor Belum Maksimal
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/
VIVA.co.id – Wacana pemberian hukuman sosial bagi koruptor masih mengemuka hingga saat ini. Bahkan Presiden Joko Widodo sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah pakar dan praktisi hukum untuk membahas hal tersebut.
"Presiden menyampaikan bahwa pertemuan itu bukan yang pertama dan terakhir. Nanti akan dilakukan pertemuan lagi jika dianggap perlu mendalami usulan-usulan yag disampaikan," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Jumat 30 September 2016.
Johan mengungkapkan, hukuman sosial kepada koruptor menjadi salah satu usulan reformasi hukum untuk masuk ke dalam paket kebijakan hukum. Menurut dia, usulan-usulan terkait reformasi hukum itu masih terus dibahas.
Kendati tengah dibahas, Johan menyebut Presiden Joko Widodo belum menyatakan setuju dengan adanya sanksi sosial itu. Namun, Presiden Joko Widodo, ujar Johan, mengakui bahwa hingga saat ini hukuman koruptor masih belum maksimal. "Iya (belum maksimal)," kata Johan.
Terkait paket kebijakan hukum itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto sempat mengumpulkan sejumlah pimpinan lembaga dan Menteri terkait untuk membahasnya. Di antaranya Ketua PPATK, Muhammad Yusuf; Jaksa Agung, HM Prasetyo; Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Wiranto menyebut pemerintah segera menyusun paket kebijakan dalam bidang hukum. Paket itu dikeluarkan untuk melakukan pembenahan dibidang hukum yang saat ini dinilai masih ada kekurangan.
Wiranto lantas menyebut ada tiga aspek dalam bidang hukum yang perlu dibenahi antara lain, Instrumen hukum, aparat penegak hukum dan budaya hukum.
Hasil dari pertemuan itu, sebuah tim khusus dibentuk untuk memetakan permasalahan yang saat ini dihadapi dalam bidang hukum serta solusinya dalam rangka menyusun paket kebijakan hukum itu. Tim terdiri dari dari beberapa unsur dengan Menkopolhukam sebagai koordinator.