KPK Tak Perpanjang Masa Cekal Bos Agung Sedayu

Chairman Agung Sedayu Aguan Diperiksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa cegah  Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Per tanggal 2 Oktober 2016, Aguan sudah boleh bepergian ke luar negeri.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

"Iya, tidak diperpanjang," kata Kepala Biro Humas KPK,  Yuyuk Andriati kepada wartawan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.

Yuyuk mengatakan alasan tidak diperpanjangnya status cegah Aguan karena ia masih berstatus saksi terkait suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

"Itu pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status dia sebagai saksi," kata Yuyuk.

Untuk diketahui, status Aguan yang dicegah bepergian ke luar negeri, ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK pada tanggal 1 April 2016. Ia dicegah selama enam bulan, yang berakhir pada 1 Oktober 2016.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Hilang, KPK: Sampai Saat Ini Masih Dicari

Aguan pun kerap dipanggil sebagai saksi kasus reklamasi. Namun, pasca pertemuannya dengan Presiden Jokowi, beberapa hari lalu, santer dikabarkan adanya permintaan agar status pencegahan Aguan tidak diperpanjang KPK. Pertemuan bersama Jokowi di Istana Negara itu berkaitan dengan tax amnesti.

Pihak KPK mengkonfirmasi adanya permintaan Aguan untuk mencabut status pencegahannya ke luar negeri. Namun, saat itu pimpinan KPK masih menolaknya.

"Benar ada permintaan dari yang bersangkutan (Aguan), tetapi ditolak oleh pimpinan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Gedung Merah-Putih KPK

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

KPK sampai saat ini masih mencari keberadaan dari Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kalsel.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024