Mahasiswa Pembunuh Dosen di Medan Terancam Hukuman Mati
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id – Roymardo Sah Siregar (21) – mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa atas pembunuhan terhadap dosennya, Nurain Lubis (54) – terancam hukuman mati.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 29 September 2016. Roymardo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 subs 338 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Nurain Lubis," ujar Jaksa Penuntut Umum Martias.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roymardo sengaja membawa pisau yang sudah dipersiapkan dan mengikuti pelaku sebelum melakukan pembunuhan.
Kasus itu juga dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban. Terdakwa terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di rumah kosnya di Jalan Tuasan Medan, pada hari kejadian, Senin, 2 Mei 2016, sekira pukul 08.00 WIB.
"Korban (pernah) mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa," kata Martias.
Terdakwa, kata Martias, membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya. Sesampai di kampus, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.
Namun, dosen itu tidak datang. Roymardo turun dan menuju tempat parkir. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.
"Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi," kata Jaksa.
Kemudian, terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Terdakwa sempat melayangkan empat kali tikaman.
"Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi," ujar Martias.
Atas penganiayaan tersebut, Nurain dilarikan ke Rumah Saksi Bhayangkara Medan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan karena lukanya sudah parah. Korban meninggal dunia dengan luka di leher.
"Kita dakwakan dengan menjerat Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati," jelas Martias.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan lanjutan pada Kamis, 6 Oktober 2016, mendatang.
(ren)