KPK Minta Dijadikan Lembaga Permanen Negara

Ilustrasi/Aksi para aktivis menyatakan dukungannya kepada KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut penguatan lembaga antirasuah itu perlu dimasukkan sebagai salah satu usulan dalam paket kebijakan hukum yang tengah digodok pemerintah saat ini.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Hal tersebut perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi lebih kuat. Salah satunya menjadikan KPK sebagai lembaga yang permanen, bukan adhoc.

Agus mencontohkan lembaga antikorupsi di Singapura. Di mana mereka telah terbentuk sejak 1952 dan di Hongkong sudah sejak 1974. Menurut dia, lembaga-lembaga itu masih ada hingga saat ini dan terus bekerja dengan baik.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

"Basis pendirian KPK mungkin dicantolkan ke Undang-Undang yang lebih tinggi. Banyak Lembaga atau Kementerian yang ada di UUD seperti BPK, MA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kemendikbud, itu kan ada di UUD, sehingga tidak mudah dibubarkan," kata Agus di Mahkamah Agung, Kamis, 29 September 2016.

Selain itu, Agus juga berharap jika Komisioner dan KPK mendapatkan kekebalan selama menjalankan tugasnya. Menurut dia, imunitas itu telah dimiliki oleh Komisioner Ombudsman. "Itu patut dipikirkan," ujar Agus.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan penyidik masih menelusuri jejak aliran uang terkait dugaan korupsi suap proyek perbaikan dan p

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024