Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA.co.id – Ribuan massa aksi buruh di Banten memenuhi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis, 29 September 2016. Buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No 78 tentang Pengupahan, menolak pemberlakuan Tax Amnesty, dan meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan pemberlakuan BPJS bagi kalangan buruh.
"Kami mendorong kepada Gubernur Banten agar memperbaiki, melalui perangkatnya," kata Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Heri Susanto disela-sela orasinya.
Demonstrasi serentak yang juga membawa isu nasional lainnya adalah meminta kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar Rp650 ribu di tahun 2017, dari Rp1,6 juta di tahun 2016.
"Kita juga menuntut kepada provinsi banten agar bisa menambah angka di atas Rp650.000 ribu UMP di tahun 2017," terangnya.
Selain itu, pihak buruh pun menyayangkan maraknya tenaga kerja asing di Banten, seperti yang terjadi di pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang pernah terjaring razia.
"Tenaga kerja asing sudah merangsak merasuk ke Provinsi Banten yang kami anggap tidak melalui proses yang benar, tidak melalui filterilisasi yang benar, dengan keahlian yang tidak jelas mereka dengan mudah masuk ke Banten. banyak juga yang mengeluh dengan gaji, TKA misalnya dengan sektor kerja yang sama di gaji Rp300 ribu sedangkan kita Rp60 ribu," tegasnya.