Buruh Tuntut Tax Amnesty Dihilangkan dan Upah Dinaikkan

Unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan dan upah murah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kaum buruh akan menggelar unjuk rasa secara serentak di 20 provinsi hari ini, menuntut pemerintah mencabut Undang-undang Pengampunan Pajak, atau tax amnesty, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

"Meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan daerah lainnya," kata Said melalui siaran pers, Kamis 29 September 2016.

Khusus daerah Jabodetabek, unjuk rasa akan dipusatkan di Jakarta. Massa aksi akan berkumpul sekitar Pukul 11.00 WIB di bundaran Patung Kuda Indosat, dan ada sebagian lainnya di Balai Kota DKI Jakarta. 

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

"Massa akan longmarch ke Mahkamah Konstitusi, kemudian bergerak ke Istana Negara dan selanjutnya ke Mahkamah Agung. Terakhir, sekitar pukul 15.30 WIB, massa akan bergerak ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," jelasnya.

Menurutnya, masalah upah dan pajak menjadi isu strategis dan fundamental bagi perekonomian bangsa. Upah yang layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak menjadi syarat pembangunan dan program kesejahteraan dijalankan. Untuk itu, dia meminta, agar pemerintah menaikkan upah minimum di 2017, sebesar Rp650 ribu.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Buruh menilai, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya terkait mekanisme penetapan upah minimum. Dalam Peraturan pemerintah, upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam undang-undang penetapannya dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan dilakukan melalui mekanisme survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan.

"Dikarenakan basic upah minimum di Indonesia masih rendah, jika kenaikan upah mengacu pada PP 78/2015, bisa dipastikan upah buruh di Indonesia akan tetap murah. Bahkan, semakin tertinggal dari negara-negara sekitar," ungkapnya.

Kenaikan upah minimum sebesar Rp650 ribu menjadi angka ideal, karena didasarkan pada survei pasar yang dilakukan ASPEK Indonesia dan KSPI, dengan menggunakan 60 item. 

Berdasarkan data KSPI, upah buruh di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Singapura, sebagaimana dikutip dari data ILO dalam buku tren ketenagakerjaan halaman 28. Bahkan, ADB, atau Bank Pembangunan Asia menyatakan tiga negara dengan upah murah di Asia adalah Bangladesh, India, dan Indonesia.

"Sedangkan alasan buruh menolak tax amensty, karena tax amnesty bersifat diskriminatif. Bahkan, ada yang mengatakan, tax amnesty adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni," jelasnya. (asp)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024