Nazaruddin Tuding Mantan Pejabat MK Terlibat Korupsi
- ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin kembali membeberkan dugaan skandal pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut suami Neneng Sri Wahyuni tersebut, pembangunan Gedung MK menyalahi aturan, lantaran memakai sistem tunjuk langsung tender proyeknya.
"Gedung MK itu penunjukan langsung sudah menyalahi aturan dengan nilai Rp300 miliar," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2016.
Tidak cuma modusnya, Nazaruddin bahkan menyebutkan pejabat yang terlibat kasus tersebut. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan, salah satu yang diduga terlibat yakni mantan pejabat MK.
"Itu yang menawarkan uang ke teman-teman," kata Nazaruddin.
Dikonfirmasi teman-teman yang dimaksud itu, Nazar menyebut Komisi III DPR RI. Sampai berita ini diturunkan, VIVA.co.id belum mendapat konfirmasi dari mantan pejabat MK yang dimaksud.
Nazaruddin sendiri, hari ini, diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp6 triliun.