Tersangka Nur Alam Minta KPK Hentikan Pemeriksaan Saksi
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam melalui penasihat hukumnya, Maqdir Ismail menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Alasannya adalah pihaknya sedang mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Seharusnya KPK hentikan sementara pemeriksaan saksi-saksi kasus NA (Nur Alam) untuk menghormati proses praperadilan yang kami ajukan," kata Maqdir kepada para wartawan di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2016.
Maqdir menegaskan bahwa penghentian sementara pemeriksaan perlu dilakukan KPK. Apalagi yang digugat, terang Maqdir, adalah status tersangka kliennya sehingga proses praperadilan tersebut itu wajib dihormati hingga ada putusan final.
"PH (Penasihat Hukum) juga sudah kirim surat (pengajuan penghentian sementara saksi-saksi kasus NA) kepada KPK Minggu lalu," ujar Maqdir.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis dalam kesempatan lain juga menilai KPK sebaiknya menahan diri bila ada tersangka yang sedang mengajukan praperadilan. Hal itu bisa dilakukan dengan cara menunda sementara pemeriksaan saksi-saksi hingga praperadilan diputuskan.
"Saya kira ada baiknya KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," kata Margarito melalui sambungan telepon.
Menurut Margarito, pemeriksaan saksi justru akan sia-sia jika nantinya majelis hakim praperadilan memenangkan gugatan Nur Alam. Apalagi untuk pemeriksaan saksi-saksi, KPK pula harus mengeluarkan biaya.
"Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan, pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada faedahnya," ujar Margarito.
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi soal permintaan pihak Nur Alam itu mengatakan, dalam peraturannya tidak ada kewajiban bagi KPK harus mengentikan pemeriksaan. Namun KPK, kata dia, tetap siap menghadapi praperadilan.
"Harus siaplah," kata Agus di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, 28 September 2016?.
KPK resmi menetapkan Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai tersangka korupsi karena diduga telah menyalahgunaan wewenang menyetujui dan menerbitkan IUP untuk PT AHB di wilayah Sultra.
Dia dijerat karena tiga SK sekaligus. Pertama, Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. KPK menduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam terkait hal itu.
Sementara sidang praperadilan Nur Alam, sebagaimana jadwal yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan, baru akan digelar pada tanggal 4 Oktober 2016.