Indonesia Ekstradisi Penyelundup Manusia Buronan Australia
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atas permohonan ekstradisi oleh pemerintah Australia dengan pihak termohon ekstradisi Mohammad Naghi Karimi Azar, warga negara Iran, yang menjadi buronan International Criminal Police Organization (Interpol). Sidang putusan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2016.
Dalam keputusan majelis hakim menetapkan bahwa termohon ekstradisi, Mohammad Naghi Karimi Azar dapat diekstradisi ke negara Australia untuk diadili sesuai dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada termohon tersebut.
"Dia (termohon ekstradisi) telah mendapat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 01/Pid.Eks/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 28 September 2015 yang pada pokoknya menetapkan bahwa termohon ekstradisi atas nama Mohammad Naghi Karimi Azar dapat diekstradisi ke negara Australia," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji kepada VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 28 September 2016.
Salah satu pertimbangan dari penetapan termohon itu sudah dapat diekstradisi yakni setelah adanya keputusan dari Presiden Republik Indonesia yang mengeluarkan Keputusan Presiden RI nomor 25 tahun 2016 pada tanggal 6 Juni 2016.
Dia menjelaskan, Naghi Karimi Azar merupakan buronan yang diminta diekstradisi oleh pemerintah Australia atas kejahatannya yang disebut begitu banyak yakni empat tindak pidana terkait penyelundupan manusia ke Australia. Selain itu ada juga 39 tindak pidana tindak pidana kejahatan transnasional lainnya.
"Terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Mohammad Naghi Karimi Azar tersebut, Jaksa Agung memberikan beberapa pertimbangan hukum di antaranya dari aspek dual criminality (kejahatan ganda) yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Mohammad Naghi Karimi Azar pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia. Dengan demikian, maka terhadap kejahatan yang dimintakan ekstradisi oleh Pemerintah Australia berlaku asas kejahatan ganda dan oleh karenanya dapat diekstradisi," ungkap Chandra.
Selain itu, Chandra juga menyebut Kejaksaan Agung mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang telah sependapat dengan permohonan dan pendapat jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI," lanjut Chandra.
Sedangkan untuk eksekusi terhadap penetapan PN Jakarta Selatan itu dilakukan oleh jaksa dengan cara diserahkan secara fisik dan hukum kepada Australian Federal Police (AFP) yang ditugaskan oleh pemerintah Australia untuk menjemput dan menerima penyerahan Mohammad Naghi Karimi Azar.
"Pelaksanaan eksekusi penetapan pengadilan tersebut dilaksanakan hari ini sekitar pukul 17.00 WIB tadi, bertempat di Posko Kejaksaan RI, Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta. Tangerang, Banten," lanjutnya.
Dia mengatakan, keberhasilan pelaksanaan ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari negara sahabat dan merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memastikan bahwa para pelaku kejahatan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Indonesia ditegaskan bukanlah surga bagi pelaku kejahatan.
Chandra Saptaji juga menjelaskan bahwa Mohammad Naghi Karimi Azar, warga negara Iran tersebut masuk ke Indonesia sekitar 2 tahun yang lalu.
Setelah mendapat laporan dari Interpol, aparat gabungan dari Kejaksaan, Polri, Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri menangkap Mohammad Naghi Karimi Azar pada bulan Februari 2016 di Jakarta. Naghi Karimi menjadi buronan pemerintah Australia lantaran terlibat puluhan tindak pidana penyelundupan orang.