KPK Cermati 'Nyanyian' Nazaruddin soal Gamawan Fauzi
- ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau tergesa-gesa menyimpulkan pernyataan saksi berkaitan kasus dugaan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Utamanya keterangan Muhammad Nazaruddin mengenai dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada proyek yang menelan kerugian negara Rp2 triliun tersebut.
"Kami masih mengumpulkan informasi terkait ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Septemeber 2016.
Menurut Agus pernyataan saksi di luar penyidikan tidak masuk hitungan penyidik. Kecuali dia katakan juga dalam pemeriksaan. Adapun soal Gamawan, seperti tudingan Nazaruddin, itu tengah didalami. Sebab dia juga katakan dalam pemeriksaan. "Dipelajari dululah (oleh penyidik)," kata Agus.
Kasus ini memang pengembangan KPK berdasarkan laporan Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan sempat berkoar proyek e-KTP di-markup sebesar Rp2,5 triliun dari kebutuhan riilnya.
Selain Gawaman, Nazaruddin juga menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto terlibat kasus tersebut. Suami Neneng Sri Wahyuni itu mengatakan Novanto bersama bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatur jalannya proyek e-KTP ini.
Adapun Nazaruddin hari ini kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Sugiharto yang pada proyek dilakukan sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.