- VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum memperpanjang proses pendaftaran calon untuk tujuh daerah peserta Pilkada 2017 yang masih memiliki calon tunggal. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan dari tanggal 27-29 September 2016, setelah sebelumnya ditutup pada 23 September 2016.
"Sudah dibuka (serentak). Pendaftaran kembali selama tiga hari," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Rabu, 28 September 2016.
Sejauh ini, berdasarkan data KPU untuk Pilkada 2017, ketujuh daerah yang kini memiliki calon tunggal yakni, Kabupaten Pati-Jawa Tengah, Kabupaten Landak-Kalimantan Barat, Kabupaten Buton-Sulawesi Tenggra, Kota Tebing Tinggi-Sumatera Utara, Kabupaten Kulon Progo-Jogjakarta, Kabupaten Tulang Bawang Barat-Bandar Lampung, Kabupaten Tambrauw-Papua Barat.
Ferry tak menampik jika dengan dibukanya kembali pendaftaran untuk calon kepala daerah bagi yang masih memiliki satu calon akan dimanfaatkan oknum tertentu untuk membuat calon ‘boneka’.
Namun demikian, Ferry menyebut bahwa hal itu bukan ranah KPU. Sebab secara prinsip KPU hanya ingin memberikan ruang kompetisi yang adil untuk Pilkada 2017.
"Iya (buka kemungkinan calon boneka). Itu memang juga kita praktikkan pada Pilkada 2015 lalu. Ini untuk tetap mewujudkan sebuah kompetisi dalam sebuah proses pilkada. Maka reformulasi menjadi upaya kami, kebijakan kami," ujar Ferry.
Ferry menyadari, persoalan rekrutmen politik menjadi ranah partai politik atau gabungan partai dalam mendesain calon. Hanya saja, kata dia, KPU ingin menciptakan pemilu yang kompetitif dan sehat.
"Jadi harus dibuka dong peluang, jangan sampai ada satu pasang calon yang dia mengkordinir untuk memborong. Ini kan tidak sehat juga," ujar Ferry. (ase)