Panglima: Menang atau Kalah Pilkada, Tak Bisa Masuk TNI Lagi
- Puspen TNI.
VIVA.co.id – Anggota TNI yang masih aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu bila ingin terjun ke gelanggang politik, termasuk menjadi kandidat Pemilihan Kepala Daerah. Apa pun hasilnya, menang atau kalah, yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi anggota TNI.
Demikian menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dia menegaskan tidak menghalang-halangi anak buahnya untuk jadi politisi, namun harus lewat prosedur yang sudah dibuat.
“Semua anggota TNI itu boleh ikut (pencalonan) di Pilkada, tapi dengan catatan dia membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan TNI,” kata Panglima di Yogyakarta, Rabu, 28 September 2016.
Gatot melanjutkan, nantinya surat pengunduran diri yang bersangkutan akan diproses oleh Mabes TNI. Lalu, surat jawaban pengunduran diri tersebut akan dikembalikan ke anggota TNI itu setelah diterima resmi pencalonannya oleh Komite Pemilihan Umum (KPU).
“Maka dari itu, baik ketika menang atau kalah nanti, anggota TNI yang maju dalam Pilkada sudah tidak bisa kembali lagi sebagai anggota TNI,” tutur dia.
Secara tegas Panglima TNI meminta kepada seluruh prajurit untuk bersikap netral meski ada pihak militer yang menjadi calon kepala daerah. “Anggota TNI tidak ada kata selain netral dalam pilkada. Mohon bantuan juga kepada masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja aparat TNI, kalau ada anggota TNI yang tidak netral laporkan segera. Berikan identitas yang jelas,” kata dia.
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 mendatang, Gatot mengungkapkan bahwa peran dari TNI berada di bawah kendali Polri. Kedua institusi akan bekerjasama dan berkoordinasi untuk mengamankan pelaksanaan pilkada.
“Saya pikir Pilkada ini aman karena saat pilpres beberapa waktu lalu saja bisa aman. Ayo tunjukkan pada dunia bahwa Indonesia itu negara demokrasi yang besar. Kita simak visi dan misi masing-masing kepala daerah dan pilih yang sesuai hati nurani,” terangnya.
(ren)