Sosialisasi Aturan Taksi Online Diperpanjang Enam Bulan

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang waktu sosiasilasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi berbasis online. Perpanjangan Permen itu untuk enam bulan ke depan.

Sopir Taksi Online yang Tabrak Balita di Ciputat Jadi Tersangka

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, berbarengan dengan waktu sosialisasi yang diperpanjang enam bulan, Permen tersebut akan tetap dijalankan tepat waktu mulai 1 Oktober 2016 atau awal bulan depan.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan Permen ini. Petugas akan lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosiaIisasi pemberitahuan dan dialog daripada penegakan hukum," ujar Pudji di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016.

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Rampok Sopir Taksi Online Gegara Terlilit Utang Biaya Pernikahan

Meski Permen tersebut dijalankan awal Oktober ini, akan tetapi kata Pudji, pihaknya tetap memberi kelonggaran. Kelonggaran yang dirinya maksud antara lain;

Pertama, untuk masalah balik nama dan pencatuman badan hukum di STNK milik pribadi. Pihaknya akan memberi waktu tolerasi selama 1 tahun, dimulai Oktober tahun ini sampai dengan Oktober tahun depan.

Isi Surat Tebusan Sekuriti Perampok Sopir Taksi Online Wanita yang Buang Korban di Tol

Kedua, soal penyimpanan kendaraan atau pool kendaraan. Para pengemudi tetap bisa menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Ketiga, pengujian kendaraan bermotor (KIR), persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi serta tanda khusus berupa stiker tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permen Nomor 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu. Permen tersebut dikeluarkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
 

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Oknum polisi yang merupakan anggota Polda Maluku melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online di Jaksel, kasus itu kemudian berakhir damai membuat netizen kecewa

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024