Sosialisasi Aturan Taksi Online Diperpanjang Enam Bulan

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang waktu sosiasilasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi berbasis online. Perpanjangan Permen itu untuk enam bulan ke depan.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, berbarengan dengan waktu sosialisasi yang diperpanjang enam bulan, Permen tersebut akan tetap dijalankan tepat waktu mulai 1 Oktober 2016 atau awal bulan depan.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan Permen ini. Petugas akan lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosiaIisasi pemberitahuan dan dialog daripada penegakan hukum," ujar Pudji di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

Meski Permen tersebut dijalankan awal Oktober ini, akan tetapi kata Pudji, pihaknya tetap memberi kelonggaran. Kelonggaran yang dirinya maksud antara lain;

Pertama, untuk masalah balik nama dan pencatuman badan hukum di STNK milik pribadi. Pihaknya akan memberi waktu tolerasi selama 1 tahun, dimulai Oktober tahun ini sampai dengan Oktober tahun depan.

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

Kedua, soal penyimpanan kendaraan atau pool kendaraan. Para pengemudi tetap bisa menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Ketiga, pengujian kendaraan bermotor (KIR), persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi serta tanda khusus berupa stiker tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permen Nomor 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu. Permen tersebut dikeluarkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
 

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024