Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Gowa
- Antara/Abriawan Abhe
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Meski sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan masih belum menyebutkan inisial dan identitas dari para tersangka tersebut.
"Betul, dua pelaku pembakaran, empat pelaku perusakan," kata Anton melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu 28 September 2016.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menambahkan, satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang kebetulan pelakunya anak di bawa umur berinisial YM (16) tahun.
"(YM) pencuri eletronik di DPRD," kata Frans Barung.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa di depan kantor DPRD Gowa di Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, berujung kerusuhan.
Massa meminta, agar benda pusaka kerajaan Gowa yang diambil alih oleh pemerintah daerah dikembalikan ke Balla Lompoa (Istana Kerajaan Gowa). Mereka juga meminta, agar Perda Perda Lembaga Adat (LAD) Gowa dicabut.
Namun, setelah permintaan tak digubris, massa tiba-tiba langsung masuk ke kantor DPRD Gowa dan menyerang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi. Massa juga mengejar pegawai dan merusak sejumlah fasilitas gedung.
Ada yang membawa botol berisi bensin, ada pula orang yang membawa petasan, dan meledakkannya di dalam gedung DPRD.
Tak lama kemudian, suara ledakan terdengar dari dalam gedung, hingga gedung terbakar dari dalam. pegawai dan legislator yang berada di dalam gedung berhamburan keluar. Bahkan, beberapa di antaranya terjebak dan terpaksa dievakuasi lewat jendela.
Polemik antara pemerintah kabupaten dan keluarga ahli waris kerajaan Gowa beserta pendukungnya berawal dari disahkannya Perda LAD Gowa. Perda itu menyebutkan Bupati Gowa menjalankan fungsi sebagai Sombaya (raja).
Sementara itu, pihak ahli waris kerajaan Gowa menolak perda tersebut. Mereka menyebut Bupati Gowa tidak berhak menjadi raja, karena bukan keturunan raja. (asp)