Polisi: Semua Pembakar Gedung DPRD Gowa Masih di Bawah Umur

Ilustrasi/Petugas pemadam bahaya kebakaran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menangkap tujuh pelaku perusakan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Dari pemeriksaan polisi, mereka tergolong masih di bawah umur dan warga asli Gowa.

Debat Kandidat Pilgub Sulsel Diwarnai Bentrokan Antarpendukung

Ketujuh tersangka itu berinisial MR (14), NA (15), MUR (15), MUS (15), AR (16), SF (16) dan MY (17). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Frans Barung Mangera, pelaku bernama MR dan NA diduga menjadi pelaku utama kasus pembakaran.

"Dari hasil rekaman CCTV (kamera pengawas) dua anak ini terlihat mengambil ban, membawa bensin masuk kantor DPRD kemudian menggulung karpet dan membakarnya," kata Frans Barung, Rabu, 28 September 2016.

Viral Video Pria Tertikam Badik Sendiri Hingga Tewas, Pesta Pernikahan Jadi Berujung Duka

Sementara peran untuk kelima rekan yang lainnya menurut polisi adalah mengumpulkan sejumlah kursi untuk ditumpuk di satu ruangan. "Mereka terlihat membantu mengangkat dan mengumpulkan kursi di salah satu ruangan di DPRD Gowa," kata Barung.

Menurut Frans Barung ketujuh tersangka itu ditangkap di persembunyiannya di lokasi berbeda yang tersebar di lima kecamatan di Gowa. Pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap tujuh orang lainnya yang tertangkap kamera melakukan pengerusakan.

Momen Kaesang Kumpul Generasi Muda Sidrap Bahas Kesehatan hingga Jadi Konten Kreator

"Dalam pengejarannya, mereka tersebar di lima kecamatan, mulai Sungguminasa hingga Kecamatan Bajeng dan Limbung ke atas. Masih ada tujuh orang lebih masih kita kejar karena terlibat pengerusakan, mereka sudah tidak di rumahnya," katanya.

Tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Para tersangka tetap akan mendapatkan hak-haknya sesuai Undang-undang perlindungan anak, termasuk akan didampingi psikiater anak," jelasnya.

Sebelumnya, aksi unjukrasa di DPRD Gowa terjadi Senin, 26 September 2016. Massa yang menamai diri Aliansi Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa itu meminta agar benda pusaka kerajaan Gowa yang diambil alih oleh pemerintah daerah dikembalikan ke Balla Lompoa (Istana Kerajaan Gowa). Mereka juga meminta agar Perda LAD Gowa dicabut.

Namun aksi massa ini berujung ricuh. Ratusan orang itu tiba-tiba langsung masuk menyerang, dan mengejar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi. Mereka juga mengejar pegawai dan merusak sejumlah fasilitas gedung.

Ada yang membawa botol berisi bensin ada pula orang yang membawa petasan dan meledakkannya di dalam gedung DPRD.

Tak lama kemudian, suara ledakan terdengar dari dalam gedung, hingga gedung terbakar dari dalam. Pegawai dan legislator yang berada di dalam gedung berhamburan keluar. Bahkan beberapa diantaranya terjebak dan terpaksa dievakuasi lewat jendela.

Polemik antara pemerintah kabupaten dan keluarga ahli waris kerajaan Gowa beserta pendukungnya berawal dari disahkannya Perda Lembaga Adat (LAD) Gowa. Perda itu menyebutkan Bupati Gowa menjalankan fungsi sebagai Sombaya (raja).

Sementara pihak ahli waris kerajaan Gowa menolak perda tersebut. Mereka menyebut Bupati Gowa tidak berhak menjadi raja karena bukan keturunan raja.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya