Tak Lolos Baca Alquran, Jangan Harap Jadi Bupati Aceh
- U-Report
VIVA.co.id – Empat calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2017 di Kabupaten Aceh Singkil menjalani uji tes baca kitab suci Alquran, Rabu, 28 September 2016.
Ketentuan mengikuti tes baca Alquran ini menjadi prasyarat wajib yang telah ditetapkan Komite Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk setiap calon yang akan menjadi bupati dan wakil bupati di Aceh Singkil.
"Syarat baca Alquran ini wajib diikuti oleh seluruh calon. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma.
Yarwin menyebutkan ada tiga hal yang akan dinilai nantinya oleh tim penguji. Yakni, tajwid atau cara pembacaan huruf yang baik, lalu Fasafah atau kefasihan dan kejelasan membaca Alqquran dan kemudian Adab atau tata cara.
"Masing-masing minimal nilai 50. Kalau tidak lulus, partai pengusung silakan ganti calonnya. Waktunya tiga hari sejak dinyatakan tidak lulus," kata Yarwin.
Dari pantauan, gelaran uji tes baca Alquran kali ini digelar di Mesjid Nurul Makmur Desa Pulo Sarok Aceh Singkil. Dalam waktu singkat, mesjid ini pun diramaikan oleh warga dan para pendukung calon bupati dan wakil bupati yang akan ikut bertarung di Pilkada 2017.
Tahun ini, di Aceh Singkil ada empat pasang calon kepala daerah yang akan berlomba meraih dukungan. Pasangan itu yakni, Dulmusrid-Sazali, lalu Putra Ariyanto-M Akhyar Abduh, Syafriadi Manik-Syariman dan Yakarim Munir-Rosman Hasmy.
Muhamad Roni/Aceh Singkil