Pejabat Pemkab Garut Bertanggung Jawab Picu Banjir Bandang
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat, meminta Pemerintah Kabupaten Garut bertanggung jawab atas pembangunan fisik tanpa izin lingkungan di kawasan hulu sungai Cimanuk.
Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna menjelaskan, di kawasan tersebut banyak pembangunan tak mengantongi izin lingkungan, melainkan hanya izin usaha.
“Mengeluarkan izin usaha tanpa izin lingkungan itu jelas pidana, ada aturannya. Sudah saya cek tidak ada izin lingkungannya, artinya pejabat yang mengeluarkan bisa dipidana,” ungkap Anang di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 28 September 2016.
Selain kawasan DAS Cimanuk, Anang mengungkapkan, pembangunan di kawasan konservasi diduga turut melanggar. Menurutnya, pembangunan di Taman Wisata Alam diperbolehkan asal mengikuti ketentuan teknis yang sudah tertuang dalam peraturan pusat.
“Bangunan misalnya, tidak boleh permanen dan mengubah bentang alam, itu jangan dilanggar. Saya sudah menyarankan ke Kementerian (Lingkungan Hidup) agar ini diinvestigasi agar tahu persis duduk persoalannya, sehingga solusinya tepat,” terangnya.
BPLHD Jawa Barat berencana menggelar koordinasi secara menyeluruh dengan Kementerian LH, Pemerintah Kabupaten Garut dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi berdasarkan perspektif lingkungan.
Dari sana, diharapkan tercipta road map dan rencana untuk menyelesaikan persoalan lingkungan di Garut.
“Dalam road map itu nanti nampak siapa berbuat dan bertanggung jawab apa, kalau hutan lindung lead-nya ya Perhutani, kalau konservasi ya BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), kalau lahan masyarakat ya itu Pemkab Garut,” ujarnya.