Persidangan Kanjeng Dimas Segera Digelar
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Perkara dugaan pembunuhan dengan korban Ismail Hidayat, anggota Padepokan Kanjeng Dimas di Kabupaten Probolinggo, akan segera disidangkan di pengadilan negeri setempat. Berkas perkara itu sudah dinyatakan sempurna atau P21, oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam perkara ini, Taat Pribadi, Pengasuh Padepokan Kanjeng Dimas, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga memerintahkan sepuluh anak buahnya untuk membunuh Ismail yang berasal dari Situbondo, Jawa Timur. Ismail dibunuh karena diduga akan membongkar praktik penggandaan uang yang dilakukan Taat.
"Untuk korban Ismail dari Situbondo, perkaranya sudah di-P21 oleh Kejaksaan Negeri di Probolinggo. Tersangkanya si Dimas Kanjeng ini. Jadi sudah siap disidangkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, di Surabaya, Selasa malam, 27 September 2016.
Sementara untuk korban Abdul Gani yang ditemukan di Wonogiri, Jawa Tengah, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. "Dua korban itu diduga otaknya tersangka Dimas Kanjeng," ungkapnya.
Meski berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya bisa segera disidangkan, tapi aparat keamanan belum bisa memastikan lokasi sidang ini digelar. Sebab, terkait masalah lokasi persidangan, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, sedang mempertimbangkan aspek keamanan untuk menggelar sidang perkara pembunuhan ini di Probolinggo.
Sebelumnya Taat Pribadi ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka menjadi inisiator pembunuhan terhadap dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.
Diduga, kedua korban dibunuh karena akan membongkar praktik penggandaan uang yang dilakukan tersangka. Gani dibunuh sehari sebelum bersaksi untuk laporan penipuan di Mabes Polri dengan terlapor Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas.