Polisi Kantongi Identitas Pembakar Gedung DPRD Gowa
- Antara/Abriawan Abhe
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, mengimbau kepada para pembakar gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Senin kemarin segera menyerahkan diri. Polisi pun sudah tahu siapa saja mereka.
"Sudah ketahuan identitasnya dari CCTV. Sudah kami imbau keluarganya agar yang bersangkutan menyerahkan diri saja. Toh nanti juga bakal ditangkap," kata Anton, Selasa 27 September 2016.
Anton mengatakan pengejaran terhadap para pelaku sudah dilakukan. Bahkan polisi sudah melakukan penggerebekan di rumah para terduga pelaku yang diperkirakan tiga orang itu.
"Sudah dikejar sampai di rumahnya, tapi ternyata tidak ada. Sekarang, tim menyebar untuk mencari pelaku di tempat yang kemungkinan dipakai bersembunyi," ujar Anton.
Sebelumnya, muncul kabar tiga terduga telah ditahan di Polres Gowa Selasa dini hari tadi. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Anton. Mereka baru sebatas diamankan, karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Mereka hanya orang mabuk, bukan mereka pelakunya. Saat ini masih kita kejar pelakunya," jelas Anton.
Sebelumnya, massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Gowa di Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa itu meminta agar benda pusaka kerajaan Gowa yang diambil alih oleh pemerintah daerah dikembalikan ke Balla Lompoa (Istana Kerajaan Gowa). Mereka juga meminta agar Perda LAD Gowa dicabut.
Massa tiba-tiba langsung masuk menyerang sekitar, Senin, 26 September 2016, pukul 12.00 Wita. Massa yang merangsek masuk mengejar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi.
Mereka juga mengejar pegawai dan merusak sejumlah fasilitas gedung. Ada yang membawa botol berisi bensin ada pula orang yang membawa petasan dan meledakkannya di dalam gedung DPRD.
Tak lama kemudian, suara ledakan terdengar dari dalam gedung, hingga gedung terbakar dari dalam. Pegawai dan legislator yang berada di dalam gedung berhambran keluar. Bahkan beberapa di antaranya terjebak dan terpaksa dievakuasi lewat jendela.
Polemik antara pemerintah kabupaten dan keluarga ahli waris kerajaan Gowa beserta pendukungnya berawal dari disahkannya Perda Lembaga Adat (LAD) Gowa. Perda itu menyebutkan Bupati Gowa menjalankan fungsi sebagai Sombaya (raja).
Sementara pihak ahli waris kerajaan Gowa menolak perda tersebut. Mereka menyebut Bupati Gowa tidak berhak menjadi raja karena bukan keturunan raja.
(ren)