Pengacara Jessica Debat Kusir di Sidang Pencemaran Nama Baik

Terdakwa Yudi Wibowo Sukinto (batik cokelat) saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 27 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Yudi Wibowo Sukinto, seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam perkara 'kopi racun Mirna', diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 27 September 2016. Dia disidang karena didakwa melakukan pencemaran nama baik Saul Krisdiono, guru di SMP GIKI I Surabaya.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Yudi diperkarakan setelah ia mengirim surat kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya yang berisi tentang informasi soal Saul. Dalam surat disebutkan bahwa Saul adalah mantan terpidana dan bekas preman. Surat itu sampai ke SMP GIKI I, tempat Saul mengajar sebagai guru Fisika. Dia merasa dicemarkan lalu lapor kepada polisi.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Saul Krisdiono selaku saksi korban dan Kepala SMP GIKI I, Hariyono. Diketuai Hakim Arkanudin, Saul ditanya soal kronologi surat dari terdakwa yang dikirimkan terdakwa ke Dispendik Surabaya dan sekolahnya.

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

Saul mengaku tahu surat itu dari pihak sekolah tahun 2013. Saat itu, ia terbelit masalah hukum atas laporan penganiayaan kepada muridnya, F. Yudi adalah paman F sekaligus pendampingnya dalam perkara Saul.

Saul mengatakan bahwa isi surat Yudi yang menyebutnya mantan terpidana dan preman tidak betul. Sebab, saat itu perkara penganiayaan yang menjeratnya masih proses di Kepolisian. Ia keberatan lalu melaporkan Yudi kepada polisi.

Ibu Ronald Tannur Dipindah Penahanannya ke Jakarta

Saul mengakui juga mengadukan Yudi ke organisasi advokat yang menaunginya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Saya adukan ke Peradi karena di surat terdakwa mencantumkan profesi advokat," ujarnya.

Nah, soal aduan ke Peradi itulah yang kemudian dijadikan celah oleh pihak Yudi. Pengacaranya lantas membeberkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi pusat bahwa tindakan Yudi soal surat ke Dispendik itu tidak menyalahi kode etik advokat. Bukti putusan DK Peradi itu ditunjukkan kepada majelis hakim.

Sebelum sidang berakhir, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Yudi menanggapi keterangan Saul. Namun Yudi menanggapi di luar keterangan yang disampaikan saksi sehingga sempat terjadi debat kusir antara Saul dengan Yudi. 

"Tanggapi yang diterangkan saksi saja, saudara terdakwa menerima atau menolak. Jangan tanggapi yang tidak diterangkan saksi," pinta hakim Jihad. Yudi diam sembari menganggukkan kepala.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024