DPRD Jabar Anggarkan 30 Miliar Agar Garut dan Sumedang Pulih

Anggota Yonif Raider 303/SSM bersama kepolisian terlibat proses evakuasi dan pencarian korban banjir bandang di Kabupaten Garut Jawa Barat, Jumat (23/9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengalokasikan anggaran tanggap darurat senilai Rp30 miliar dalam APBD Perubahan untuk menangani banjir bandang di Kabupaten Garut serta longsor di Sumedang dan Kabupaten Subang. Dana itu dibagi rata Rp10 miliar per daerah.

20 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumut

Banjir bandang di Kabupaten Garut serta longsor di Sumedang terjadi pada 20 September 2016. Sedangkan bencana longsor di Kabupaten Subang pada 22 Mei 2016.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Ali Hasan, anggaran itu dialokasikan untuk proses pemulihan setelah bencana alam. Longsor di Subang memang sudah lama tetapi tetap harus dianggarkan dalam APBD Perubahan.

Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

“Yang penting recovery (pemulihan situas setelah bencana) ini segera dilakukan. Ini harus segera dibereskan. Lebih penting menangani bencana alam," kata Ali dalam keterangan persnya di Bandung pada Selasa, 27 September 2016.

Untuk kesiapan pelaksanaan pemulihan selama bencana dua bulan, katanya, pada tahun anggaran 2016 dipastikan segera diselesaikan.

Pemuda Katolik di Jabar Didorong Berpartisipasi Lebih Aktif  Awasi Penyelenggaraan Pilkada

Dana pemulihan situasi pascabencana itu sebelumnya hanya dianggarkan Rp10 miliar. Jumlah itu dinilai kurang karena untuk bencana di Garut saja, Pemerintah Kabupaten telah mengajukan Rp44 miliar.

"Makanya kita ngotot ingin menambah sepuluh miliar lagi, untuk menyelesaikan yang Subang juga. Nanti di APBD murni 2017 juga harus ditambah hingga dua puluh miliar lagi untuk Garut," kata Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah, dalam kesempatan yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan bahwa dana bencana bisa dicairkan segera jika pemerintah daerah sudah menetapkan status tanggap darurat. "Bupati dan Sekda Garut diminta untuk segera mencairkan dana bencana untuk disetujui Gubernur, Biro Keuangan Setda," katanya.

Berdasarkan laporan Biro Keuangan, dana tanggap darurat di kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai Rp10 miliar. Namun jika kebutuhan lebih besar, Pemerintah Provinsi segera berkoordinasi dengan Biro Keuangan untuk melihat posisi kas.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya