Dakwaan KPK Sesuai, Sidang Panitera Rohadi Dilanjutkan

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan melanjutkan sidang perkara suap dengan terdakwa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Sumpeno saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016. 

Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara," kata Sumpeno membacakan putusan sela kasus dugaan suap penanganan perkara pendangdut Saipul Jamil.

Alasannya, majelis menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rohadi, telah disusun dengan benar, sesuai syarat yang diatur Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. 

Kejagung Sebut Kuasa Hukum Ronald Tannur Coba Suap Mantan Pejabat MA Rp 5 Miliar

Sebaliknya, eksepsi atau nota keberatan Penasihat Hukum ditolak karena dianggap majelis telah menyentuh pokok perkara yang perlu dibuktikan dalam persidangan.

"Mengadili, menolak seluruhnya keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," tegas Majelis Hakim.

Mantan Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Diduga Terseret Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Rohadi didakwa menerima suap Rp50 juta dan Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang itu diserahkan melalui pengacara Saipul, Bertha Natalia Ruruk Kariman, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Rohadi didakwa secara kumulatif dengan menggunakan dakwaan kombinasi. Untuk uang Rp50 juta, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor. Rohadi diduga menerima uang itu dari Samsul melalui Bertha, untuk membantu pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul di PN Jakarta Utara.

Sementara, untuk uang Rp250 juta, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tipikor, dan lebih subsider Pasal 11 Undnag Undang Pemberantasan Tipikor. 

Uang Rp250 juta itu juga diterima Rohadi dari Samsul melalui Bertha, untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang diadili Hakim Ifa Sudewi, sehingga Saipul mendapatkan vonis ringan.
 
"Terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ifa Sudewi selaku hakim yang ditunjuk mengadili perkara pidana atas nama Saipul Jamil, yang menerima hadiah atau janji, yaitu uang Rp250 juta dari Samsul yang diserahkan oleh Bertha," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, 5 September 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

Penahanan sebelumnya dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024