Mantan Bupati Buton Akui Beri Rekomendasi ke Nur Alam

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Mantan Bupati Buton, Sjafei Kahar, mengaku turut andil memberikan rekomendasi persetujuan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditujukan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Meskipun ketika itu, IUP tersebut masih dimiliki oleh PT Inco.

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

"Sebagai bupati tentu ada (peran rekomendasi)," kata Sjafei usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.

Walau begitu, ia mengklaim telah memberitahu Nur Alam sebelumnya kalau lahan tambang di daerahnya itu masih dimiliki PT Inco. Alhasil, dengan diterbitkan IUP oleh Nur Alam, maka terjadi tumpang tindih kewenangan penggarap.

Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Timah

"Dalam rekomendasi itu memberitahukan kepada Beliau (Nur Alam) bahwa saat itu di (lahan) PT Inco. Itu intinya," kata Sjafei.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan IUP kepada PT AHB di wilayah Provinsi Sultra. SK tersebut tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

KPK Geledah Rumah Anggota DPR fraksi Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB periode tahun 2008-2014. Pertama yakni SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, kedua yakni Persetujuan IUP Eksplorasi dan ketiga adalah SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. KPK juga menduga ada imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Respons Kuasa Hukum Terkait Putusan Banding Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Menurut Kuasa hukum Harvey Moeis, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025