Ariesman: Ahok Tarik Kontribusi Tambahan Reklamasi Rp1,6 T
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – PT Agung Podomoro Land (APL) mengaku berat harus membayar lebih dari Rp1 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta. Uang tersebut merupakan bagian dari tambahan kontribusi dua anak perusahaan APL yakni PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Ekapakci.
Hal itulah yang disampaikan mantan Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja, ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 26 September 2016.
"Tambahan kontribusi APL mencapai Rp1,6 triliun. Itu di luar kewajiban dan kontribusi lima persen," kata Ariesman di hadapan majelis hakim.
Ariesman mengaku tidak tahu detail landasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meminta pembayaran tambahan soal kontribusi itu. Dia pun tidak tahu sebelumnya apakah aturan tersebut telah disepakati dan dituangkan ke dalam berbagai izin yang telah dimiliki PT Muara dan PT Jaladri.
"Saya enggak ingat pastinya, karena izin ini adalah izin lama, saya tidak hafal pastinya. Tapi, saya pernah dengar dari pendahulu-pendahulu bahwa ada semacam setoran ke Pemda DKI," ujarnya.
Soal tambahan kontribusi pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta memang menjadi polemik dan sorotan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertanyaan dasar lembaga antirasuah itu ialah dasar hukum yang digunakan Ahok, untuk menerapkan pembayaran tambahan kontribusi itu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahkan pernah menyebut pihak Pemprov DKI seharusnya tidak seenaknya meminta para pengembang membayar tambahan kontribusi tanpa aturan hukum yang jelas.
"Kalau dirasakan pengembang menikmati untung terlalu besar dan kompensasinya perlu ditambah, dibuat dahulu Peraturan Daerahnya. Lah ini kan Perdanya belum ada, tambahan kompensasi sudah diminta masa?" kata Agus dimintai tanggapannya terkait diskreasi Gubernur Ahok, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, ada beberapa pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah membayar kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI. Namun, pembayaran ini bukan dengan uang tunai, melainkan infrastruktur. Seperti yang dilakukan PT Agung Sedayu Group.
Tambahan kontribusi yang mereka bayar yakni dengan pembangunan Rumah Susun di Daan Mogot. Selain itu, ada pengembang yang membayar tambahan kontribusi dengan menormalisasi Waduk Pluit.