Terima Suap, Jaksa Farizal Ditahan KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin, 26 September 2016.
Farizal merupakan tersangka korupsi kasus penanganan perkara dugaan tindak pidana penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.
Saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan, Jaksa Farizal enggan berkomentar. Begitu juga penasihat hukum Farizal, M. F. Gunawan, yang belum bersedia berkomentar saat dimintai tanggapannya soal pemeriksaan kliennya hari ini.
"Kami siapkan pembelaan dulu," kata Gunawan di kantor KPK, Jakarta. Farizal sendiri telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai jaksa pasca pemeriksaan etik di Kejaksaan Agung RI.
Farizal oleh penyidik KPK disangka menerima suap Rp365 juta dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, berkaitan penanganan perkara dugaan tindak pidana penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, dia merupakan jaksa penuntut umum terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.
Di tengah penyelidikan perkara itu, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman Gusman, tapi dalam kasus lain. Ketua DPD tersebut diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Irman diduga memberikan rekomendasi untuk CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah. (ase)