Sepuluh TV Swasta Dinilai, Ini Skor dari KPI
- Dokumen KPI
VIVA.co.id – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, mengungkapkan nilai-nilai evaluasi atas sepuluh stasiun televisi swasta nasional, yang sebenarnya sudah keluar sejak kepengurusan yang lama. Walau ada nilai tertinggi dan terendah, KPI merekomendasikan perpanjangan izin siar bagi semua sepuluh stasiun televisi swasta yang mereka evaluasi.Â
"Tadi (penilaian KPI) 203 paling rendah Trans TV. Tapi masih direkomendasikan (diperpanjang izinnya)," kata Yuliandre di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 September 2016.
Ia menekankan tugas KPI terhadap evaluasi 10 televisi tersebut telah selesai. Dalam memberikan evaluasi tersebut, KPI pun telah melalui sejumlah proses seperti bagaimana tanggapan publik dan program-program.
"Ada forum FGD, diskusi, media pengaduan. Itu yang diolah datanya. Itu asupan kita. Tapi masukan itu kita verifikasi juga. Itu berjalan satu tahun yang lalu," kata Yuliandre.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat M. Arifin, menjelaskan dari aspek program KPI melihat kembali berapa jumlah sanksi yang diberikan pada 10 televisi selama 10 tahun.
"Mulai 2007 sampai 2015. Karena 2006 KPI dalam masa konsolidasi. Statusnya hanya peringatan bukan teguran dan sanksi. Peringatan tak kami masukkan dalam hitungan sanksi. Penghargaan juga kami hitung," kata Sujarwanto.
Ia melanjutkan Sistem Siaran Jaringan, sumber daya manusia, dan administrasi juga menjadi pertimbangan KPI untuk memberikan rekomendasi layak siar bagi 10 televisi tersebut.
"Kalau nilai akhir 201 sampai 300 maka baik, jadi direkomendasikan (perpanjangan izin siar), 101 sampai 200 cukup, dan di bawahnya tak direkomendasikan," kata Sujarwanto
Adapun rekomendasi penilaian KPI dan scoring terhadap 10 televisi swasta sebagai berikut.
1. ANTV skor 236,4
2. MNC skor 222,5
3. Trans 7 skor 222,3
4. Global TV skor 218,75
5. Indosiar skor 236,2
6. TV One skor 219, 6
7. Metro TV skor 221,75
8. RCTI skor 202,15
9. SCTV skor 243
10. Trans TV 203
(ren)