Jaksa Ditangkap, KPK Sempat 'Minta Maaf' ke Kejaksaan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, sebagai tersangka korupsi kasus penanganan perkara dugaan tindak pidana penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Ketua DPD RI, Irman Gusman, karena menerima suap.
Jaksa Agung M Prasetyo tak menampik oknum jaksanya terlibat dalam kasus tersebut. Ia bahkan sempat diberi kode oleh pimpinan KPK, setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang melibatkan Irman Gusman.
"Beliau (Ketua KPK) sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik, bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Kejaksaan kemudian mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas perbuatan Jaksa Farizal. Prasetyo juga menerima permintaan 'maaf' KPK tersebut. "Tentu semua pihak harus bisa memahami," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Farizal adalah tersangka penerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Padahal, Fahrizal merupakan jaksa penuntut umum terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.
Di tengah penyelidikan perkara itu, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman Gusman, tapi dalam kasus lain.
Ketua DPD tersebut diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. (ase)