KPI Rekomendasikan Perpanjangan Izin Siar 10 TV Swasta
- Dokumentasi KPI
VIVA.co.id – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan evaluasi perpanjangan izin siar sejumlah stasiun televisi swasta.
"Tadi sudah dijelaskan bagaimana mekanismenya dari satu tahun yang lalu. Ada proses, mulai dari bagaimana masing-masing televisi menyampaikan data-data terbarunya, sanksinya dan bagaimana publik menilai secara keseluruhan," kata Yuliandre di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 September 2016.
Ia melanjutkan, karena ada transisi kepengurusan KPI lama ke yang baru, seolah ada data yang belum disampaikan KPI soal evaluasi izin perpanjangan tersebut. Mengingat KPI sudah memberikan rekomendasinya kepada DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini keputusan perpanjangan izin menjadi kewenangan Kominfo.
"KPI hanya memberi sebuah rekomendasi kelayakan bahwa 10 stasiun televisi layak untuk diproses izinnya untuk diperpanjang. Namun, keputusan tetap di Menkominfo secara administrasi, ibarat keping mata uang setengahnya adalah KPI, setengahnya lagi adalah Menkominfo," kata Yuliandre.
Ia menambahkan dari 10 stasiun televisi yang akan habis masa izin siar, KPI merekomendasikan mereka masih dianggap baik. Secara umum KPI menilai 10 stasiun televisi itu masih layak untuk mendapat perpanjangan izin siaran. "Tapi masih direkomendasikan," kata Yuliandre.
Ia kembali menekankan perpanjangan izin ada di Kominfo. Tapi keputusan Kominfo tersebut paling tidak harus diberikan seminggu sebelum 16 Oktober.
"Sebelum 16 Oktober izinnya harus keluar. Kalau tidak, frekuensi publik akan jadi ilegal. Kalau ilegal, nanti akan ramai ke depannya," kata Yuliandre.
Â
(ren)