Tersangka Penipuan Haji Melalui Filipina Sudah Ditahan
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan lima orang tersangka kasus penipuan 177 calon jemaah haji melalui Filipina. Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, dalam waktu yang tidak bersamaan. Para tersangka yang ditahan merupakan warga negara Indonesia.
"Lima orang sudah kita tahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Sementara itu, empat tersangka lainnya menurut Brigjen Agus, belum dilakukan penahanan, karena ada beberapa orang yang masih diperlukan keterangannya untuk kepentingan penyidikan di Filipina.
"(Dari empat tersangka yang belum ditahan) Satu tersangka HR kan ditahan di otoritas Filipina di sana. Sementara yang dua tersangka masih berada di negara Filipina," ujarnya.
Sedangkan, satu tersangka lainnya, masih belum ditangkap karena belum diketahui keberadaannya oleh penyidik kepolisian. "Apakah dia di Filipina atau dia ada di Mekkah kita belum tahu. Yang pasti tidak ada di Indonesia," ujar Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka kasus penipuan 177 calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat menggunakan kouta negara Filipina.
Sembilan orang tersangka diantaranya, tujuh dari pihak travel haji dan umroh, satu tersangka lagi dari istri salah satu tersangka itu, dan satu lagi warga negara Malaysia berinisi HR.