Ahli: Petahana Bisa Gunakan Jabatan untuk Menang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan usai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengakui bahwa petahana yang kembali mencalonkan diri mempunyai potensi melakukan penyalahgunaan jabatannya. Dia menilai petahana mempunyai kesempatan besar untuk memenangi pilkada karena posisinya.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Hal ini disampaikan Refly saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan gugatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Undang-undang Pilkada, terkait cuti kampanye, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 26 September 2016. Ahok beralasan, cuti akan menghilangkan hak konstitusional dan mengurangi masa jabatannya.

"Memang tidak dapat dipungkiri dalam konteks pilkada, petahana siapapun dia, berpotensi menggunakan jabatan untuk memenangkan dirinya, baik dalam bentuk menyalahgunakan fasilitas publik maupun dana publik. Termasuk melibatkan dan menggerakkan birokrasi seperti yang kita temukan dalam konteks pilkada selama ini," papar Refly.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Kendati demikian, Refly menilai bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan petahana untuk cuti selama masa kampanye. "Itu alasan yang mengada-ada," kata Refly.

Kewajiban cuti dalam Pasal 70 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 yang bertujuan untuk mencegah abuse of power petahana, dinilai Refly tidak tepat. Ketentuan cuti itu justru dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional petahana.

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

Refly lantas menyebut bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan seharusnya dapat diatasi dengan fungsi pengawasan oleh KPU, KPUD serta Bawaslu.

Institusi-institusi tersebut seharusnya bisa meningkatkan pengawasan, sehingga pilkada berlangsung secara efektif.

"Siapa saja petahana yang menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan dirinya harus mendapat sanksi setimpal, bahkan kalau perlu hingga diskualifikasi. Jadi kita tidak menggaruk di tempat yang tidak gatal untuk memastikan pilkada yang jujur dan adil," ujar Refly.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024