Ahli: Petahana Bisa Gunakan Jabatan untuk Menang
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengakui bahwa petahana yang kembali mencalonkan diri mempunyai potensi melakukan penyalahgunaan jabatannya. Dia menilai petahana mempunyai kesempatan besar untuk memenangi pilkada karena posisinya.
Hal ini disampaikan Refly saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan gugatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Undang-undang Pilkada, terkait cuti kampanye, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 26 September 2016. Ahok beralasan, cuti akan menghilangkan hak konstitusional dan mengurangi masa jabatannya.
"Memang tidak dapat dipungkiri dalam konteks pilkada, petahana siapapun dia, berpotensi menggunakan jabatan untuk memenangkan dirinya, baik dalam bentuk menyalahgunakan fasilitas publik maupun dana publik. Termasuk melibatkan dan menggerakkan birokrasi seperti yang kita temukan dalam konteks pilkada selama ini," papar Refly.
Kendati demikian, Refly menilai bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan petahana untuk cuti selama masa kampanye. "Itu alasan yang mengada-ada," kata Refly.
Kewajiban cuti dalam Pasal 70 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 yang bertujuan untuk mencegah abuse of power petahana, dinilai Refly tidak tepat. Ketentuan cuti itu justru dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional petahana.
Refly lantas menyebut bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan seharusnya dapat diatasi dengan fungsi pengawasan oleh KPU, KPUD serta Bawaslu.
Institusi-institusi tersebut seharusnya bisa meningkatkan pengawasan, sehingga pilkada berlangsung secara efektif.
"Siapa saja petahana yang menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan dirinya harus mendapat sanksi setimpal, bahkan kalau perlu hingga diskualifikasi. Jadi kita tidak menggaruk di tempat yang tidak gatal untuk memastikan pilkada yang jujur dan adil," ujar Refly.