MUI Tengarai Padepokan Dimas Kanjeng Ajarkan Paham Sesat

Kanjeng Dimas (kaus biru) dan anak buahnya, Syafii, setiba di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 22 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menengarai ajaran Padepokan Kanjeng Dimas pimpinan Taat Pribadi adalah sesat. MUI telah menyelidiki dan menemukan sejumlah bukti tentang penyimpangan ajaran Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, di antaranya, mengajarkan tata cara salat nabi-nabi terdahulu.

Fenomena Lamine Yamal dan Pegi Setiawan, Duo 'Bintang' yang Hebohkan Jagat Maya

"Misalnya, seperti salatnya Nabi Sulaiman, atau Ratu Aulia Syaikh Abdulqadir Jailani," kata Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin Abdurrohim, melalui telepon pada Senin, 25 September 2016.

Ketua MUI Jatim, Abdussomad Buchori, mengaku sudah banyak menerima laporan tentang penyimpangan Dimas Kanjeng. Salah satunya adanya keluarga yang berpisah karena ajaran itu. "Bahkan ada yang tertipu sampai delapan ratus juta rupiah," katanya.

Sadis! Begini Kronologi Gadis 17 Tahun Tusuk Ayahnya Sendiri hingga Tewas

Meski demikian, menurut Abdussomad, masih banyak pengikut Dimas Kanjeng yang terbius ajaran itu. Dia meminta mereka segera kembali ke jalan yang benar. “Sehingga tidak perlu mengikuti ajaran yang menyimpang," ujarnya.

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ialah pengasuh Padepokan Kanjeng Dimas di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dia ditangkap aparat gabungan Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 22 September 2016.

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Linda Dicecar 30 Pertanyaan

Dimas ditangkap berdasarkan laporan dugaan pembunuhan pada 6 Juli 2016. Dia disangka terlibat pada kasus pembunuhan berencana dengan korban bernama Abdul Gani dan Ismail. Keduanya adalah anak buah Kanjeng Dimas.

Kedua korban diduga dibunuh setelah dicurigai akan membongkar rahasia padepokan Kanjeng Dimas tentang penggandaan uang. Polisi menemukan petunjuk bahwa Kanjeng Dimas memerintahkan anak buahnya, WHY, untuk menghabisi nyawa korban.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Sidang perkara tersebut bakal dipimpin langsung oleh ketua majelis Teguh Santoso.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024