Jaksa Terlibat Suap Gula Impor kembali Diperiksa KPK

Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik KPK kembali memanggil jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Fahrizal, Senin, 26 September 2016. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

KPK Sebut 145.320 Pejabat Wajib Lapor Sudah Setor LHKPN

"Yang bersangkutan (Fahrizal) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Fahrizal disangka menerima suap dari Sutanto berkaitan penanganan perkara dugaan tindak pidana penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, dia merupakan jaksa penuntut umum terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.

KPK Verifikasi dan Analisis Aduan Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2

Di tengah penyelidikan perkara itu, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman Gusman, tapi dalam kasus lain. Ketua DPD tersebut diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

Raffi Ahmad dipanggil Prabowo di Kartanegara

Bukan Cuma Mobilnya yang Bejibun, Ini Daftar 45 Aset Properti Raffi Ahmad yang Tersebar di Jakarta-Bandung

Raffi Ahmad, artis dan pejabat negara, melaporkan kekayaan senilai Rp1,03 triliun. Ia memiliki 45 aset properti di Jakarta, Bandung, dan kota lainnya. Simak selengkapnya!

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025