KPK Periksa Nazaruddin Terkait Korupsi e-KTP

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Nazar yang pertama kali mengungkap terjadinya skandal proyek ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Pengakuan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Usai Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

"Yang bersangkutan (Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.

Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan terpidana korupsi, Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan sempat berkoar bahwa proyek e-KTP di-mark up sebesar Rp2,5 triliun dari kebutuhan riilnya.

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

Nazaruddin terus menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat kasus proyek senilai Rp6 triliun ini. Satu di antara yang disebut Nazaruddin adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatur jalannya proyek e-KTP ini.

KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

Masih berdasarkan keterangan Nazaruddin, Novanto juga kecipratan fee 10 persen ke Paulus selaku pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan pun berlangsung tiga kali di Jakarta.

Sugiharto yang pada saat proyek dijalankan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Sopir Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa KPK pada Kamis hari ini mangkir. Mereka sejatinya dipanggil kasus Harun Masiku. Salah satunya sopir kader PDIP, Saeful Bahri

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025