Mensos Minta Pemda Bentuk Dinas Sosial Tersendiri

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang menyepelekan program sosial di daerahnya. Salah satu indikatornya tak lain adalah masih adanya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani urusan tumpang tindih untuk dua kementerian atau lebih.

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Khofifah memberi contoh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) yang ada di beberapa pemerintah kabupaten dan kota. SKPD model tersebut kata dia akhirnya harus mengurusi selain masalah sosial, juga masalah tenaga kerja. Alhasil, program tidak efektif.  

Khofifah mengatakan, masalah sosial bukanlah masalah sepele. Dampaknya besar bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu penanganan sosial harus dilakukan dengan maksimal.  

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

"Dinamika sosial begitu luar biasanya, bagaimana mungkin hanya ditangani kabid (kepala bidang)," kata Khofifah saat memimpin Rapat Koordinasi tentang e-Warong Kube di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu malam, 24 September 2016.

Rapat tersebut dihadiri seluruh wakil kepala daerah dan kepala Dinsos/Dinsosnakertrans se-Jawa Timur.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

"Tadi (di rapat) ada yang tanya, Bu ini rastra kurang, ada lagi yang beri informasi ada anak disodomi, ada juga korban napza, belum lagi soal lansia," ujarnya.

Khofifah karena itu sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait problem SKPD  gabungan itu pada bulan Mei 2015 lalu. Dia meminta agar Dinas Sosial memiliki fungsi tunggal dan tidak digabungkan menjadi perpanjangan tugas kementerian lain.

Referensi utamanya ialah merujuk pada Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda). Di UU itu disebutkan bahwa masalah sosial adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Kalau wajib ya harus single function. Dinas Sosial, titik. Jangan digabung-gabung," tegas Khofifah.

Saat ini kata dia, sudah ada beberapa pengajuan dari sejumlah pemerintah daerah untuk memisahkan Dinas Sosial dari urusan kementerian lain. Diharapkan reformasi soal ini pada November nantinya sudah bisa direalisasikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya