Seekor Rusa Jawa Milik Pengusaha Disita Polisi

Seekor rusa Jawa disita aparat Kepolisian dari seorang pengusaha di Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id - Seekor rusa Jawa, yang dipelihara seorang warga tanpa izin di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur, disita aparat Kepolisian setempat. Rusa Jawa itu dipelihara pengusaha vila asal Sidoarjo yang berinisial HZ. 

Jual Beli Organ Satwa Dilindungi, 2 Warga Aceh Ditangkap dengan Barbuk Mengejutkan

HZ mengaku kepada polisi membeli satwa langka dan dilindungi itu dari seseorang di Situbondo, Jawa Timur. Rusa itu dalam kondisi mengenaskan karena berada di kotak kayu kecil dan ditempatkan di halaman Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Junrejo, Kota Batu.

Kepala Polsek Junrejo, Ajun Komisaris Polisi Joko Tresno Widodo, mengatakan bahwa aparatnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang HZ yang memelihara rusa di vila miliknya. Polisi akhirnya mengamankan rusa itu pada Selasa lalu.

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

"Mendapati informasi itu kami langsung melakukan lidik (penyelidikan) ternyata benar informasinya. Pemilik kemudian dengan suka rela menyerahkan peliharaannya serta menyerahkan lewat surat pernyataan," kata Joko pada Sabtu, 24 September 2016.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Batu, Ajun Komisaris Polisi Waluyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, siapa pun yang memelihara hewan langka harus memiliki izin dari Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA). 

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Satwa Langka oleh WNA Asal India

"Pemilik mengaku sudah mengajukan izin sejak lama, tapi izinnya tak kunjung diberikan. Tapi saat ini tidak ada izinnya sehingga kita minta untuk diserahkan kepada petugas," ujar Waluyo. 

Kepolisian sudah berkoordinasi dengan BKSDA Malang untuk menyerahkan hewan itu. Petugas BKSDA berencana mengambil rusa Jawa itu pekan depan.

(ren)

Bea Cukai Soekarno Hatta serahkan tersangka kasus penyelundupan satwa langka

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta serahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024