Seekor Rusa Jawa Milik Pengusaha Disita Polisi
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVA.co.id - Seekor rusa Jawa, yang dipelihara seorang warga tanpa izin di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur, disita aparat Kepolisian setempat. Rusa Jawa itu dipelihara pengusaha vila asal Sidoarjo yang berinisial HZ.Â
HZ mengaku kepada polisi membeli satwa langka dan dilindungi itu dari seseorang di Situbondo, Jawa Timur. Rusa itu dalam kondisi mengenaskan karena berada di kotak kayu kecil dan ditempatkan di halaman Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Junrejo, Kota Batu.
Kepala Polsek Junrejo, Ajun Komisaris Polisi Joko Tresno Widodo, mengatakan bahwa aparatnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang HZ yang memelihara rusa di vila miliknya. Polisi akhirnya mengamankan rusa itu pada Selasa lalu.
"Mendapati informasi itu kami langsung melakukan lidik (penyelidikan) ternyata benar informasinya. Pemilik kemudian dengan suka rela menyerahkan peliharaannya serta menyerahkan lewat surat pernyataan," kata Joko pada Sabtu, 24 September 2016.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Batu, Ajun Komisaris Polisi Waluyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, siapa pun yang memelihara hewan langka harus memiliki izin dari Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).Â
"Pemilik mengaku sudah mengajukan izin sejak lama, tapi izinnya tak kunjung diberikan. Tapi saat ini tidak ada izinnya sehingga kita minta untuk diserahkan kepada petugas," ujar Waluyo.Â
Kepolisian sudah berkoordinasi dengan BKSDA Malang untuk menyerahkan hewan itu. Petugas BKSDA berencana mengambil rusa Jawa itu pekan depan.
(ren)