Korban Kanjeng Dimas Dipancing Rp20 Miliar sebelum Dibunuh

Kanjeng Dimas (kaus biru) dan anak buahnya, Syafii, setiba di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 22 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Sedikit demi sedikit motif dan cara pembunuhan yang diduga dilakukan Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terkuak. Dia membunuh anak buahnya setelah dipancing diberi uang sebesar Rp20 miliar.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, mengungkapkan bahwa Taat Pribadi, saat diperiksa, mengaku yang menyuruh sepuluh anak buahnya untuk membunuh Ismail dan Abdul Gani. 

"Dia sudah mengakui, tinggal mengembangkan saja," kata Anton kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat malam, 23 September 2016.

Korban Ismail dan Abdul Gani, lanjut Anton, merupakan Aanak buah tersangka yang diberi tugas untuk mengepul uang dari pasien praktik tipu-tipu penggandaan uang yang dilakoni Taat di padepokannya. Mereka berhasil menjaring banyak pasien dan uangnya disetorkan kepada tersangka.

Rupanya, penggandaan uang yang dijanjikan tersangka yang biasa dipanggil Dimas Kanjeng itu hanya tipu-tipu. Kedua korban panik karena ditagih oleh pasien yang mereka mereka kepul. Itu disampaikan korban kepada tersangka sembari mengancam akan membongkar praktik penggandaan uang tersangka.

Agar tidak dibongkar, kata Anton, tersangka menawari kedua korban akan diberikan uang sebesar Rp20 miliar. "Kedua korban ditawari uang dua puluh miliar, tapi nyatanya dibunuh oleh tersangka," katanya.

Kedua korban dibunuh oleh anak buah tersangka dengan cara dipukul kepalanya dan leher korban dijerat dengan tali sampai tewas. Korban Ismail dikubur di sebuah hutan di Probolinggo, sedangkan Abdul Gani dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mayat keduanya mulanya ditemukan tanpa identitas alias Mr. X.

Penyidik, kata Anton, masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu kemungkinan ada korban lain. Tersangka Dimas Kanjeng dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya pidana penjara minimal 15 tahun dan paling lama seumur hidup.

Kebakaran Landa Gedung Utama Mapolda Gorontalo

Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Karena luasnya rumah dan padepokan yang ia kelola, polisi mengerahkan hampir seribu polisi untuk menangkap Dimas Kanjeng.

(ren)

Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Orang Baik, Cuma Dapat Informasi yang Tak Benar
Sebuah Mortir berjenis Fragmen M57 yang masih aktif, berhasil ditemukan di wilayah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu 21 April 2024.

Diduga Mortir Ditemukan di Rumah Jaksel, Penjinak Bom Diterjunkan

Dua benda diduga mortir ditemukan di sebuah rumah kosong di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024