KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasik elektronik (e-KTP). Terbitnya Sprindik itu juga dibarengi dengan penetapan tersangka baru yang dijerat lembaga antirasuah itu.

Saat dimintai konfirmasi mengenai adanya tersangka baru dalam kasus itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampiknya. “Kalau penyidikan kan tidak perlu diumumkan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 23 September 2016.

Menurut Agus, pihaknya menilai proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan apa yang ada di lapangan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga mencapai Rp2 triliun.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

Ketidaksesuaian itu salah satunya mengenai menyangkut alat pemindai mata atau iris technology yang dalam pelaksanaannya hanya menggunakan finger print atau sidik jari. Karena itu, Agus berkali-kali mengatakan bahwa tidak mungkin korupsi ini hanya dilakukan satu orang pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri.  

Ditanyai siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru, Agus belum mau membukanya. Namun, saat ditanya apakah nama yang dimaksud mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, Agus tak membantahnya.  "Ya nanti itu kamu ikuti berita selanjutnya," kata Agus.

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

Irman memang sudah bolak balik menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus ini. Teranyar pada Rabu, 21 September 2016, kemarin. Ditanyai usai diperiksa KPK, Irman mengaku tak tahu kasus tersebut. Bahkan dirinya mengklaim tak ada korupsi dalam proyek E-KTP tersebut.

"Saya belum tau. Saya tidak melihat adanya kerugian negara. Tapi (proses hukumnya) saya serahkan ke KPK," kata Irman.

Pada kasus ini, penyidik KPK telah menjerat Sugiharto. Saat proyek E-KTP mulai dilaksanakan, Sugiharto masih menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.

E-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

(ren)

Ilustrasi e-KTP

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Juri, sang sopir tidak tahu kalau barang yang dia bawa berisi e-KTP.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2018