Perkembangan Terbaru Kasus Vaksin Palsu

Ilustrasi vaksin.
Sumber :
  • Pixabay/Ann_San

VIVA.co.id – Penanganan kasus vaksin palsu membuat masyarakat bertanya-tanya, khususnya keluarga korban. Sebab, hingga kini masih belum jelas hukuman terhadap para terduga dan pihak yang terkait.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

“Keluarga korban dan masyarakat pasti menunggu sudah di mana kelanjutan penanganan dari kasus vaksin palsu tersebut,” ujar pengamat kesehatan, Marius Widjajarta di Jakarta, Kamis, 22 September 2016.

Kata Marius, semua pihak berhak tahu, baik yang terdampak langsung dari keluarga korban vaksin maupun masyarakat umum. Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen telah mengatur dengan jelas akan hak-haknya.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

“Semua pihak harus menghormati UU Perlindungan Konsumen, termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, sebagai pelaksana amanah konstitusi seharusnya menginformasikan kepada masyarakat sudah sampai mana perkembangannya," ujar Marius.

Selain dianggap lamban dalam penanganan kasus, ada yang patut disayangkan dari sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang terkesan memberikan pembelaan terhadap oknum dokter yang diduga terlibat.

Nggak Ada Akhlak, Tetangga Ungkap Indra Kenz Suka Geber-geber Mobilnya

“Sebagai institusi, IDI sebaiknya bersikap bijaksana terkait kasus vaksin palsu yang diduga melibatkan oknum dokter di dalamnya, dan bukan sebaliknya, kontraproduktif," katanya.

Terlebih ada kesan ‘membela’, sebab pengadilan yang bisa memutuskan status seseorang bersalah atau tidak, termasuk oknum dokter dalam kasus vaksin palsu tersebut.

“Saya kira setiap profesi itu ada yang hitam dan putih, biasa itu. Namun, yang tidak boleh mendahului sebelum ada keputusan seolah-olah menyatakan tidak bersalah. Jelas tidak fair itu, tunggu pengadilanlah,” ucap Marius.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menuntut para tersangka vaksin palsu, baik produsen, pengguna, dokter, maupun bidan yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya.

"Mereka yang terlibat dalam kasus vaksin palsu harus dituntut seberat-beratnya. Kami dengar pihak Bareskrim baru memasukkan nama-nama mereka ke Kejagung," ujar Dede Yusuf di Gedung Parlemen Senayan.

Pada kasus vaksin palsu, telah ditetapkan 25 orang sebagai tersangka sejak Juli 2016. Mereka merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, serta dokter dan bidan.

Pada awalnya, kasus terbagi empat berkas. Tapi dalam perkembangan selanjutnya menjadi 25 berkas terhadap para terduga tersebut. Ke-25 berkas yang terduga, yaitu Irnawati, Rita Agustina, Hidayat Taufiqurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Nilna, Syafrizal, Lin, dan Seno.

Juga, M Farid, Juanda, dokter Ade, Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD, Nuraini, Sugiarti, Manogu, Ryan, Syahrul, dokter Indra, dokter Dita, serta dokter Harmon.

Pertama kali berkas diserahkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016. Berkas kasus tersebut masih bolak-balik dikarenakan masih saja ada berkas belum lengkap.

Setelah dikembalikan dari Kejagung, Senin, 19 September 2016, Bareskrim Polri lantas mengembalikan berkas para tersangka vaksin palsu untuk yang kedua kalinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kamis, 22 September 2016.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Agung Setya mengatakan bahwa berkas tersangka yang dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan jaringan itu sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa itu sendiri.

"Berkas perkara sudah berada di Kejaksaan Agung dan pihak kejaksaan sendiri sangat menaruh perhatian dalam kasus ini," kata Agung Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 20 September 2016.

Meskipun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan namun penyidik kepolisian terus melakukan koordinasi agar perkara ini cepat segera dirampungkan.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menambahkan, bahwa pelimpahan berkas sudah dilakukan dua minggu lalu.

Tapi, Agus enggan merinci kenapa sejauh ini berkas perkara tersangka kasus vaksin palsu masih bolak balik dari Kejaksaan ke Bareskrim Polri. "Nanti ditelusuri lebih lanjut kalau sudah ada pemberitahuannya," ucap Agus. (ase)
 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Adik Indra Kenz diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan berkedok investasi trading. Ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dia.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022