KPK-Kemenkeu Siap Cegah Korupsi di Tax Amnesty
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty, rawan korupsi. Karena itu, pihaknya membahas masalah ini bersama pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawal kebijakan pemerintah ini.
"Kami siang hari ini diskusi bersama KPK, bagaimana KPK mendampingi dalam berbagai upaya kami melakukan reformasi perpajakan, bea dan cukai, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan tentu soal tax amnesty ini," kata Sri Mulyani di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016.
Ani begitu Sri Mulyani karib disapa, keluar kantor lembaga antikorupsi itu dengan didampingi tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarief, serta pejabat struktur lainnya.
Menurut Ani, dalam pembahasan ini, KPK menyatakan komitmennya untuk membantu sekuat tenaga agar Kementerian Keuangan bisa menjalankan fungsinya dan mendapatkan hak-hak negara dari sisi bea dan cukai, pajak, serta PNBP. Meski begitu, kerja sama dilakukan dengan skema tak saling intervensi.
"Kami berdiskusi bagaimana bekerja sama, tetapi tetap menghormati independensi KPK. Bersama-sama menjaga keuangan negara untuk sebaik-bainya digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Selain membahas mengenai pencegahan korupsi terkait tax amnesty, pada kesempatan ini Sri Mulyani mewakili pemerintah untuk menyerahkan gedung di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan kepada KPK. Dengan penyerahan ini, KPK kini punya dua gedung yang bisa digunakan untuk operasional pemberantasan korupsi.
"Hari ini kami dengan sangat senang hati dan bangga bisa menyerahkan gedung ini yang bersejarah dan memiliki nilai luar biasa dari sejarah Indonesia untuk penegakkan pemberantasan korupsi sebagai gedung yang dikelola penuh KPK," ujar Menkeu.
Gedung ini sudah ditempati KPK setelah mereka pindah dari Jalan Veteran, namun bertatus pinjam pakai dari Sekretariat Negara.
Tahun 2016, KPK gedung baru yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Kav 4, Jakarta Selatan, resmi dibuka Presiden Joko Widodo. Gedung baru ini dibangun dengan anggaran tahun jamak. Pada 2013 sebanyak Rp40,8 miliar, 2014 mencapai Rp110,1 miliar, dan 2015 sebesar Rp74,83 miliar.
Ani berharap dengan penyerahan penuh pengelolaan gedung lama ini, KPK bisa menggunakannya sebagai sarana pelatihan dan kegiatan KPK lainnya.
"Diharapkan dapat digunakan semaksimal mungkin untuk pelatihan dan memberikan inspirasi untuk generasi muda dan negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi, yang saya tahu tidak mudah, di mana saja," kata Ani. (ase)