Pendidikan Profesi Jadi Cara Cegah Munculnya Advokat Instan

Pengambilan Sumpah Advokat (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai perlu adanya evaluasi dalam melahirkan advokat di Indonesia yang berintegritas. Hal itu sesuai amanat Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang mendorong kampus terlibat menciptakan advokat yang profesional.

Elza Syarief Beberkan Rencana Bentuk LBH DPN Indonesia

Menurut Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak, keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XIII tertanggal 29 September bisa mengganjal cita-cita tersebut.

Alasannya, kata Ismak, SKMA itu akan memberikan ruang kepada semua organisasi advokat untuk mengusulkan pengambilan sumpah profesi advokat ke Pengadilan Tinggi. Itu memungkinkan munculnya advokat yang lahir secara instan.

Tips Hotman Paris Bagi Peserta Ujian Profesi Advokat Online

"Akibatnya akan menjamurnya organisasi advokat baru dan mereka menyelenggarakan kursus-kursus advokat sendiri yang tidak memiliki acuan terkait standariasi kurikulum yang jelas, serta abai terhadap standarisasi pendidikan profesi advokat," kata Ismak melalui siaran pers, Kamis, 22 September 2016.

Menurut Ismak, perlu upaya untuk mengelola profesi tersebut agar tetap melahirkan advokat yang berintegritas dan kapasitasnya mumpuni. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti apa yang menjadi ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Bamsoet Dukung Langkah DPN Gelar Ujian Advokat Tahap II

Terlebih dalam Pasal 17 ayat 1 UU Dikti, secara tegas dikatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi lanjutan untuk menyiapkan mahasiswa yang siap terjun dan memiliki keahlian khusus.

Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendidikan profesi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dapat diselenggarakan perguruan tinggi dan bekerjasama dengan kementerian, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), dan atau organisasi profesi yang bertanggungjawab atas mutu layanan profesi.

Dengan dasar itulah, pihaknya, kata Ismak, mengadakan sosialisasi pendidikan profesi agar sesuai kurikulum Dikti untuk mencegah advokat instan tak berkualitas.

"Jadi yang saya lihat, jika mengacu pada UU Dikti dan kemudian disetarakan dengan level di perguruan tinggi, maka Strata Satu (S1) itu level 6, pendidikan profesi level 7, magister level 8, dan doktor level 9," kata Ismak.

Ilustrasi hukum.

Kongres Advokat Indonesia Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Pasal 22 ayat (1) UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2021