DPR: Transaksi Narkoba ke Aparat Sampai Rp30 Triliun
- Antara/Fanny Octavianus
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengungkapkan terdapat sekitar 5400 transaksi mencurigakan, yang diduga terkait dengan aliran dana peredaran narkoba di Indonesia. Transaksi ini diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan saat menggelar rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Komisi bidang hukum ini.
"Dari jaringan itu melibatkan para petinggi diduga kuat dari peredaran narkoba. Karena jelas sekali, transaksi yang dilakukan jaringan ini. Kita tidak akan tinggal diam," kata Sudding usai rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Dia menilai yang terlibat dalam jaringan ini bukan orang-orang dari kalangan umum, karena melibatkan aparat di institusi penegak hukum. Sudding juga meminta pimpinan Komisi III DPR untuk mengirimkan surat pada pimpinan dewan dan presiden agar menindaklanjuti paparan PPATK ini.
"Transfernya itu ke luar negeri. Indikasi transaksi sampai Rp30 triliun, itu ke Cina dan India. Dan transaksi setiap hari. Dan itu institusi penegak hukum, karena itu dugaan kuat transaksi itu dilakukan setiap hari, dan tidak mungkin karena terkait uang sekolah, dan itu terindikasi uang narkoba," kata Sudding.
Kata Sudding, berdasarkan data transaksi dari PPATK ini, bisa terlihat jaringan peredaran narkoba melibatkan banyak pihak. Adanya aliran dana itu juga sudah dikoordinasikan dengan Bea Cukai.
"Itu mungkin ada kaitannya dengan testimoni Freddy Budiman, tapi tidak secara langsung. Karena belum terbukti seperti yang dikatakan testimoni Freddy Budiman. Presiden harus mengambil tindakan tegas," kata Sudding.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf, telah menjelaskan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan data aliran dana, tidak ada pejabat tinggi di insitusi penegak hukum yang terlibat. Sebaliknya, transaksi ini melibatkan oknum aparat di tingkat bawah.
"Ada penegak hukum?nya, ada pihak lembaga pemasyaratakannya, ada pihak lain di situ. Pihak terkait dengan Freddy," ungkap Yusuf.